Erick: Dampak Putusan MK soal UU Cipta Kerja ke BUMN Minim
Kedua, dampak putusan inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja ini ada pada keterlibatan BUMN dalam Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). Namun Erick menyatakan, dampak pada kerja sama antara BUMN dengan INA akan tetap berjalan.
“Mengenai inbreng saham BUMN ke INA, jadi sudah ada rapat dengan Bapak Presiden dengan kementerian, sudah kita konsultasikan ke Jaksa Agung dan kemarin saya bertemu BPK dan BPKP untuk konsultasi, dan kemarin ada rapat dengan Kemenkeu bahwa kita sudah punya payung hukum untuk INA, jadi INA ini bisa jalan,” ungkap dia.
Selain itu, transaksi yang dilakukan INA ketika membantu Pelindo I, II, III, dan IV untuk mendapatkan investasi dari Uni Emirat Arab (UEA) sebesar hampir USD12 miliar juga tetap sah. Apalagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah PP PMN terkait pengalokasian anggaran atau hibah, sehingga payung hukumnya sah.
“Memang dengan UU Ciptaker ini yang terdampak dari kementerian lain, dari BUMN hanya dua ini dan menurut saya ini minimal dan ini tidak menjadi sesuatu yang menyetop daripada transaksi yang sudah berjalan ataupun tidak komitmennya BUMN terhadap R&D,” pungkasnya.
