JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 tahun Bikin Kisruh, DPR Akan Panggil Menaker dan Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
BUMNINC.COM I Linimasa media sosial belakangan ramai dengan polemik peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Adapun peraturan terbaru ini diundangkan pada 4 Februari 2022 dan menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam peraturan terbaru, pada pasal 2 poin a,b, dan c disebutkan, JHT hanya bisa dicairkan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Lalu pada pasal 3 disebutkan manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun.
Lanjut di pasal 4 ayat 1, peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Lalu pasal 4 ayat 2 mengategorikan peserta yang berhenti bekerja meliputi tiga keadaan, yakni peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
