JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 tahun Bikin Kisruh, DPR Akan Panggil Menaker dan Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Adapun pasal 5 menyebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK seperti yang disebut pada pasal ayat 2 huruf a dan b, diberikan pada saat peserta berusia 56 tahun.
Padahal di aturan sebelumnya, yakni di Permenaker Nomor 19 tahun 2019, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontrak bisa mencairkan JHT setelah sebulan resmi tidak bekerja. Bunyi aturan tersebut ialah, “Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Aturan ini memang tidak langsung berlaku. Ada jeda waktu tiga bulan setelah aturan diundangkan, atau aturan berlaku pada Mei 2022. Artinya peserta masih memiliki waktu mencairkan JHT 100 persen sebelum Mei 2022.
Hanya saja, aturan ini mengundang banyak kontra. Salah satunya melalui petisi berjudul Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun. Petisi ini dilayangkan melalui Change.org dan sudah ditandatangani 338.644 orang sampai Senin (14/2/2022).
