JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 tahun Bikin Kisruh, DPR Akan Panggil Menaker dan Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.
Sementara itu, anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR mengkritik penetapan pembayaran JHT di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Menurut Wakil Ketua Komisi, Emanuel Melkiades Laka Lena, komisi sedang mengagendakan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas masalah ini. []
