Program JKP Bagi Korban PHK, Apa Manfaat dan Bedanya dengan JHT?
BUMNINC.COM I Pemerintah mengubah aturan soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun 56 tahun. Namun, pemerintah akan meluncurkan program jaminan sosial baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan rencananya akan diluncurkan pada 22 Februari 2022.
Dalam diskusi Dewan Pengawas Menyapa dengan tema Memastikan Pengawasan Kebijakan dan Manfaat: JHT X JKP secara daring pada Rabu (16/02/2022), Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (disingkat Ditjen PHI JSK), indah Anggoro Putri menyampaikan, bahwa JHT bukanlan bantalan sosial untuk korban PHK. Karenanya pemerintah akan meluncurkan program JKP.
“JHT bukan untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Adanya JKP untuk menjaga harkat korban PHK,” ujar Indah.

