Program JKP Bagi Korban PHK, Apa Manfaat dan Bedanya dengan JHT?
Secara garis besar, JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, baik berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, maupun pelatihan kerja.
Hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program ini diadakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.
Dengan program ini, pekerja yang terkena PHK bisa memenuhi kebutuhan hidup dan menghadapi risiko yang terjadi seraya berusaha mendapatkan pekerjaan baru. Kendati begitu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, program JKP bukan pengganti kewajiban pengusaha membayar pesangon ketika pekerja kena PHK. Perusahaan harus membayarkan pesangon sesuai ketentuan undang-undang.
Program JKP ini menawarkan tiga manfaat, yakni:

