Program JKP Bagi Korban PHK, Apa Manfaat dan Bedanya dengan JHT?
- Manfaat tunai
Yakni berupa uang tunai. Berdasarkan Permenker Nomor 2 Tahun 2022 pasal 21 uang tunai akan diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan. 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima. 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima. Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
- Akses informasi
Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja. Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.
- Pelatihan kerja
Pekerja PHK dapat memperoleh pelatihan kerja yang merupakan bagian dari manfaat program JKP. Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi. Pelatihan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Indah mengakui, korban PHK tentu membutuhkan modal jika ingin membuka usaha misalnya. Namun ia menegaskan, JHT bukanlah ditujukan sebagai modal usaha. “Uang tunai bisa didapat lewat skema lain misalnya bantuan sosial atau bantuan selain bansos dari kementerian,” imbuh Indah. Pun ingin mencairkan JHT saat mengundurkan diri atau terkena PHK tetap bisa dilakukan hanya tidak bisa 100 persen. []

