OJK Perkuat Fundamental Industri Penjaminan untuk Tutup Celah Perlindungan Nasional
BUMNINC.COM I Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat kerangka regulasi di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna meningkatkan nilai tambah industri bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Hingga Maret 2026, total aset sektor PPDP tercatat mencapai Rp2.952,63 triliun atau tumbuh 7,78 persen secara tahunan.
Deputi Komisioner Pengawasan PPDP OJK, Iwan Pasila, mengatakan penguatan fundamental industri menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan protection gap atau celah perlindungan di Indonesia. Berdasarkan data Global Asia Insurance Partnership (GAIP), protection gap di kawasan Asia Pasifik diperkirakan mencapai USD 886 miliar atau sekitar Rp14.000 triliun.
“Kita harus kembali ke fundamental. Fokus utama kami adalah memastikan industri keuangan dikelola berdasarkan best estimate assumptions. Ini bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi upaya menjaga keberlangsungan industri dalam jangka panjang,” ujar Iwan dalam forum IGS 2026 di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026.
Ia menegaskan terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pengawasan OJK, yakni penetapan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang memadai untuk menutup liabilitas masa depan, penentuan liabilitas secara akurat untuk memenuhi kewajiban klaim, serta kebijakan investasi yang selaras dengan karakteristik kewajiban perusahaan.
Menurut Iwan, penguatan fundamental industri semakin penting di tengah meningkatnya kompleksitas risiko global. Risiko geopolitik yang memengaruhi harga minyak dan suku bunga, ancaman siber yang semakin canggih, hingga risiko bencana alam dinilai dapat memengaruhi stabilitas industri keuangan.
“Tanpa fundamental yang kuat, industri akan sulit memberikan perlindungan optimal,” katanya.
Dalam paparannya, Iwan juga menyoroti peran strategis lembaga penjaminan dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui optimalisasi kapasitas antara Jamkrida, Jamkrindo, dan perusahaan penjamin ulang (re-guarantee), ekosistem penjaminan diharapkan menjadi lebih resilien.
Ia mencontohkan skema penjaminan pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menurutnya, estimasi kewajiban yang hanya didasarkan pada rasio klaim tahunan kerap tidak cukup untuk menutup klaim pada tahun-tahun berikutnya, terutama saat terjadi peristiwa katastropik.
“Penguatan cadangan melalui penyisihan sebagian porsi IJP pada tahun-tahun awal sangat penting agar lembaga penjamin mampu membayar klaim secara konsisten di masa mendatang,” ujar Iwan.
Selain itu, OJK juga memperkenalkan model pengawasan baru yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni regulasi berbasis manajemen risiko, penerapan best practices dalam tata kelola dan permodalan, serta dukungan infrastruktur teknologi digital.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan industri PPDP yang tidak hanya tumbuh secara angka, tetapi juga mampu menjadi solusi bagi fenomena sandwich generation serta menjadi investor institusional yang menyediakan pendanaan jangka panjang bagi perekonomian nasional,” kata Iwan.
