Dewan Pengawas LPI Bertugas Mengawasi Pengelolaan Dana Asing
BUMNINC.COM I Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau SWF yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, pekerjaan dan wewenang yang harus dilakukan oleh dewan pengawas LPI, salah satunya mengawasi kegiataan pengelolaan investasi dari dana asing. Nantinya, lembaga ini memiliki tiga orang dewan pengawas.
Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat rapat virtual dengan DPRN pada Senin (25/1/21).
Menurutnya, dalam menjalankan kewenangan tersebut LPI dapat melakukan kerja sama dengan Mitra investasi seperti manajer BUMN atau lembaga pemerintah dan entitas di dalam maupun di luar negeri.
“Ini yang akan diberikan adalah melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan asing dan akses melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dalam perwalian atau dalam hal ini trust fund, aset, menentukan calon mitra investasi, dan memberikan serta menerima pinjaman,” kata Sri Mulyani.
