Agar Aman dari Covid-19, Salat Ied Mesti Perhatikan Hal-Hal Berikut
Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi
(SE Menag No. 7 Tahun 2021)
Sebelum shalat Ied
– Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
– Panitia Hari Besar Islam/Shalat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
– Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
Saat Shalat Ied
– Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
– Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat:
a. Tidak melebihi 50% kapasitas.
b. menyediakan alat pengecek suhu.
c. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
d. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
e. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.
f. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.
Setelah shalat Ied
– Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
– Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.[]