Anggota DPR: BUMN Sebaiknya Berprinsip Business Judgement Rule
BUMNINC.COM I Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengusulkan sebaiknya dalam peyusunan draft Rancangan Undang-Undang BUMN menggunakan prinsip business judgement rule.
Dia menjabarkan dalam prinsip business judgement rule akan mengatur soal status kekayaan negara yang sudah dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal suatu perusahaan negara atau daerah, termasuk perusahaan negara dan BUMN, masuk keuangan negara atau tidak.
Nusron menjelaskan, jika mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam bentuk penyertaan ke dalam perusahaan negara, itu masuk kategori keuangan negara. Karena masuk keuangan negara maka, padanya ada pertanggungjawaban keuangan negara. Sehingga, BUMN menjadi objek pemeriksaan dalam arti domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sehingga di dalam undang-undang ini, maka apa sikap dalam konteks temen-temen di DPR. Temen-temen di DPR mempunyai pendapat di Komisi VI, bahwa BUMN sebaiknya menggunakan prinsip business judgement rule, bukan menggunakan government judgement rule,” kata Nusron, Selasa (16/11/2021).
