Aturan Naik KRL dan Transportasi Umum di PPKM Level 3
BUMNINC.COM I Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level sampai 30 Agustus 2021. Di wilayah Jabodetabek sendiri level PPKM diturunkan dari 4 menjadi level 3.
Menyusul peraturan tersebut, pihak KAI Commuter akan tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan bagi pengguna KRL. Seperti disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resminya pada Selasa (24/8/2021), “Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal.”
Pengguna KRL wajib menunjukkan kelengkapan dokumen antara lain, STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Sementara untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak, seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi, wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
