Berikut Rincian Pajak Baru Beberapa Segmen Mobil Usai Dapat Insentif PPnBM
BUMNINC.COM | Setelah dikeluarkan aturan baru pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh Pemerintah, ada insentif berupa pengurangan pajak untuk mobil.
Insentif ini mulai berlaku selama sembilan bulan per tanggal 1 Maret hingga 1 Desember 2021.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelumnya menyampaikan insentif PPnBM mobil diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri manufaktur, karena kontribusinya sektor ini ke produk domestik bruto (PDB) sebesar 19,88%.
Meskipun, Airlangga tidak menginformasikan besaran pertumbuhan sektor manufaktur yang bisa ditimbulkan akibat pemberian insentif PPnBM mobil. Dia meyakini PPnBM mobil bisa mendorong dunia usaha.
Berdasarkan perhitungan insentif fiskal, kata Airlangga, akan dapat meningkatkan produksi mobil mencapai 81.752 unit.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) sempat memaparkan targetan tahun ini produksi mobil bisa mencapai 750.000 unit.
Dengan data yang ada, terhitung insentif PPnBM mobil mampu menstimulus produksi mobil hingga 10,9% menjadi 831.752 unit.
“Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar. Untuk meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor (KB),” katanya pekan lalu, Kamis (11/2/2021).
Berikut perubahan pungutan PPnBM mobil berdasarkan aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diberikan untuk mobil.
Untuk mobil bawah 1.500 cc dengan spesifikasi tipe mobil sedan dan mobil gardan tunggal 4×2 termasuk hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV).


