BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa Kejagung, BPJS Watch: Unrealized Loss Tak Bisa Dipidanakan
BUMNINC.COM I Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar angkat suara terkait penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Timboel menilai dirinya tidak melihat ada unsur kerugian di BPJAMSOSTEK, selain perkara unrealized loss.
“Jika yang dipermasalahkan Kejagung RI perkara unrealized loss, maka hal tersebut tidak bisa dipidanakan, karena itu mekanisme pasar. Apalagi jika unrealized loss disebabkan saham-saham yang merupakan saham kategori LQ45 (saham unggulan) yang mengalami koreksi saat pandemi, bukan saham “gorengan” seperti Jiwasraya,” ujar dia, Selasa (26/1/21) seperti dilansir Republika.
Timboel menambahkan, yang muncul di publik, seakan yang dilakukan BPJAMSOSTEK ada kaitannya dengan Jiwasraya, padahal menurut pandangan dia, keduanya tidak ada kesamaan sama sekali. “Semua saham pasti mengalami unrealized loss, dan tidak ada orang di dunia ini yang bisa memprediksi saham itu stabil atau tidak. Karena semua tergantung kondisi pasar dan market,” ujarnya.
Yang dilakukan BPJAMSOSTEK, kata Timboel, sesuai aturan baku sebuah lembaga hukum publik yang sudah diatur undang-undang. Kalaupun terjadi unrealized loss, itu belum tentu sebuah kerugian dan tidak bisa dipidanakan.

