BRI Bantu Salurkan Bantuan Produktif di Yogyakarta
BUMNINC.COM.Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Yogyakarta, pada Jumat 28 Agustus 2020. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro dari berbagai bidang usaha. Mulai dari pedagang minuman, produksi peyek, tambal ban, laundry, bakpia, batik, jajanan pada dan banyak lainnya.
Penerima BPUM akan mendapat bantuan modal sebesar Rp2,4 juta yang targetnya diberikan kepada 12 juta pelaku usaha sampai sekitar bulan September. Dalam sambutannya Jokowi berpesan agar penerima BPUM menggunakan bantuan sebagai modal kerja. “Kita semua berada dalam kondisi yang tidak mudah karena Covid-19. Kondisi seperti ini berimbas kepada ekonomi dan dialami oleh negara-negara di dunia. Kita harus tetap semangat dan bekerja keras karena kondisi tidak gampang.”
Untuk penyaluran BPUM, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menunjuk BRI sebagai salah satu penyalur BPUM di Indonesia. Tercatat, hingga saat ini BRI telah menyalurkan kepada lebih dari 83% Pelaku Usaha Mikro (PUM) dari total 1,8 juta penerima.
Sementara itu, secara nasional, pemerintah telah menyalurkan Banpres Produktif kepada lebih dari Rp4,4 triliun sejak diluncurkan pada 15 Agustus 2020. Jumlah ini juga termasuk penerima Banpres Produktif di Yogyakarta.
Masyarakat penerima BPUM harus memenuhi syarat seperti yang tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 tahun 2020. Syaratnya antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM. Selain itu, bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN atau BUMD. Terakhir, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.
Priyastomo, Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah yang hadir dalam acara penyerahan BPUM mengatakan, “Pada saat pencairan, petugas BRI juga melakukan edukasi kepada para penerima BPUM, agar Banpres Produktif ini digunakan untuk pengembangan usaha nasabah penerima.”


