Dana Pensiun di BUMN Dianggap Jadi ‘Sarang’ Korupsi
Lebih jauh, dia menyebut menemukan kendala membersihkan pengelolaan dana pensiun BUMN, yaitu secara hukum pengelola dana pensiun punya kekuasaan penuh dan jika ada kekurangan dana, maka pendiri lah yang harus top up atau isi ulang dana.
“Jelas di situ si pengelola mendapat kekuasaan penuh tapi pendiri harus top up kalau ada kekurangan,” kata dia.
Salah kelola dana asuransi dan dana pensiun bukan hal baru, usai gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero) menyusul kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Erick sempat mengaku ‘trauma’ dengan kasus salah investasi yang mengakibatkan gagal bayar perusahaan asuransi BUMN.
Berkaca dari kejadian Jiwasraya tersebut, Erick berencana mengkonsolidasikan dana pensiun BUMN. Rencana tersebut ia lontarkan pada Juli 2020 lalu, namun hingga saat janji itu belum terealisasi.
“Saya tidak mau kejadian Jiwasraya terulang di dana pensiun BUMN, kami coba konsolidasi dana pensiun itu,” katanya kala itu, Kamis (2/7)
