Erick Serahkan Dapen BUMN Bermasalah Ke Kejagung Akhir Juli
Erick pun mengatakan bahwa sinergi dengan Kejaksaan Agung dilakukan untuk membersihkan oknum-oknum yang tidak bertanggun jawab atau menyalahgunakan kewenangan. “Kkalau ada yang mau nyolong-nyolong silakan, ditangkap seperti yang sebelum-sebelumnya,” tegasnya.
Erick sebelumnya sudah menyatakan bahwa ada 65% dapen BUMN bermasalah. Namun, tidak semuanya terbukti korupsi.
“Bukan semuanya korupsi, ada juga yang salah tapi bukan korupsi. Mungkin dari satu sebagian kecil ada yang korupsi, di situ kita akan dorong, kalau memang korupsi,” pungkasnya.
Adapun dalam kasus Jiwasraya negara disebut rugi hingga Rp 16,8 triliun. Kemudian dalam kasus Asabri, negara dirugikan Rp 22,7 triliun.
Sementara itu, satu dapen BUMN yang sudah diusut Kejaksaan Agung adalah milik Pelindo dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 148 miliar.
Perkara ini diawali dari adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada Pelindo periode 2013 hingga 2019. Pengadaan lahan itu menggunakan dana pensiun karyawan Pelindo.