Erick Thohir Tunjuk Penas Jadi Induk Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata, Pastikan Tak Ada PHK
Terkait status keanggotaan holding, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 mengatakan, bahwa kepemilikan saham mayoritas yaitu BUMN induk tetap memiliki lebih dari 50 persen saham pada perusahaan anak eks BUMN. Hal ini dimaksudkan agar negara tetap dapat melakukan kontrol melalui BUMN Induk serta terkait pula dengan perlakukan disamakan dengan BUMN.
Melalui pembentukan holding aviasi dan pariwisata ini, menurut Erick ada lima pokok tujuan yang ingin dicapai yakni, mempercepat pengembangan ekonomi dan SDM yang inklusif, pengembangan konektivitas nasional dan global, ekspansi bisnis dan pasar, keunggulan pelayanan dan operasional, serta optimalisasi manajemen portofolio.
Selain itu, Erick memastikan, dalam proses restrukturisasi tersebut tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Status karyawan akan tetap dilanjutkan dan seluruh ketentuan yang menyangkut kebijakan bidang Sumber Daya Manusia (SDM) menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Karyawan akan mendapatkan peluang karier yang lebih luas, baik di holding ataupun perusahaan sekarang dan kesempatan berkarier di anggota holding lainnya. Karyawan juga tetap mendapatkan gaji, benefit kesehatan dan benefit-benefit lain yang tetap sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini,” ujar Erick. []
