Garuda Indonesia Mulai Terapkan Prokes Terbaru di Masa Transisi Endemi
BUMNINC.COM I Maskapai nasional Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan baru terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan (prokes), utamanya mengenai persyaratan penggunaan masker pada saat melaksanakan perjalanan.
Ketentuan baru itu merujuk pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
“Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
“Di mana sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” lanjutnya.
Sesuai ketentuan SE Kemenhub tersebut, jika penumpang dalam keadaan tidak sehat atau beresiko COVID-19 maka tetap dianjurkan memakai masker serta turut dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
Kebijakan tersebut melengkapi berbagai ketentuan pelaku perjalanan bagi perjalanan orang dengan transportasi udara di masa transisi endemi COVID-19.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Garuda Indonesia menyebut awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
