Garuda: PMN Untuk Biaya Pemeliharaan Hingga Modal Kerja
Meski progresnya cukup signifikan, masih terdapat hal yang perlu dilakukan Garuda sehubungan dengan pencairan PMN dan konversi utang, yaitu pemenuhan syarat pencairan PMN maksimal di tangga 22 Desember 2022 dan penerbitan PP Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebelum tanggal 20 Desember 2022.
“Masih ada dua PP yang masih kita kejar, di mana satunya untuk kajian konversi OWK dan satu lagi perubahan struktur kepemilikan Garuda,” katanya.
Saat ini prosesnya sudah berada di Sekretariat Negara menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sebelum diteken oleh Presiden.
“Ini sudah selesai di Setneg, sedang menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, setelah itu kemudian prosesnya akan meminta tanda tangan Pak Presiden. Mudah-mudahan kita bisa proses sebelum beliau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri,” katanya.
Ada pun latar belakang diperlukannya PMN dan konversi utang adalah agar Garuda dapat memenuhi syarat Perjanjian Perdamaian. PMN akan dilakukan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan konversi OWK dan utang kreditur melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
