Komisi XI Setujui PMN Non-tunai Bagi Lima BUMN usulan DJKN
BUMNINC.COM I Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan penyertaan modal negara (PMN) non-tunai bagi lima BUMN yang diusulkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Komisi XI DPR RI menyetujui pelaksanaan PMN non-tunai berupa konversi piutang APBN tahun anggaran 2023,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DJKN dan pimpinan perusahaan BUMN penerima PMN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Fathan menyebutkan bahwa Komisi XI DPR RI menyetujui penambahan PMN karena telah memperoleh penjelasan dari Dirjen Kekayaan Negara serta para direktur utama tentang alokasi penyertaan modal negara non-tunai.
Dia menyampaikan berdasarkan rapat tersebut Komisi XI DPR RI menyetujui pengusulan PMN non-tunai kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia sebesar Rp2,564 triliun untuk memperbaiki struktur modal holding BUMN industri pangan.
“Komisi XI DPR RI menilai PT Rajawali Nusantara Indonesia mengoptimalkan kinerja dan mendukung penguatan ekosistem pangan dan penguatan pangan nasional melalui peningkatan produksi pangan dan pemerataan distribusi, mendukung inklusifitas melalui kemitraan petani peternak nelayan dan UMKM,” ujar Fathan.
Dia mengatakan, Komisi XI DPR RI juga menyetujui permintaan modal negara non-tunai kepada PT ASDP Persero berupa BMN sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai sebesar Rp388 miliar.
PMN tersebut menurut dia, bertujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan, dan kapasitas usaha perusahaan.
Fathan mengatakan, Komisi XI menilai PT ASDP mampu meningkatkan kontribusi kepada negara berupa pajak dan dividen, mengurangi beban pengeluaran keuangan negara atau pemerintah melalui APBN terhadap bea pembelian kapal.
“PT ASDP mampu meningkatkan konektivitas antar pulau, menurunkan disparitas harga barang dan pemerataan pembangunan ekonomi, menumbuhkan perekonomian masyarakat, memperkuat lintasan ke perintisan,” katanya.