KAI Dapat PMN Rp6,9 triliun, untuk Proyek LRT dan Kereta Cepat Jakarta Bandung
Sesuai Perpres nomor 49 Tahun 2017, KAI ditugaskan untuk menyelenggarakan sarana dan prasarana LRT Jabodebek. Dalam Perpres tersebut pula disebutkan, KAI dapat memperoleh dukungan pemerintah berupa pemberian PMN.
Dana PMN sebesar Rp2,6 triliun untuk LRT Jabodebek akan digunakan untuk cost overrun akibat keterlambatan pembebasan lahan Dipo yang berdampak pada peningkatan biaya pra-operasi, biaya interest during construction, dan biaya-biaya lainnya.
Adapun sesuai Perpres 93 Tahun 2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN.
Sedangkan dana PMN sebesar Rp4,3 triliun akan digunakan untuk pemenuhan Base Equity konsorsium BUMN Indonesia. Base Equity ini perlu dipenuhi agar dana dari CDB dapat dicairkan sehingga pembangunan proyek KCJB dapat tetap dapat dilakukan.

