Kedai Es Krim Legendaris Zangrandi Isyaratkan Bakal Tutup, Bikin Pelanggan Setia Cemas
Pada 26 Agustus 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis keempat terdakwa bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun, menurut majelis hakim ketika itu, hukuman tidak perlu dijalani terkecuali dalam masa dua tahun tahun para terdakwa mempunyai kesalahan yang dapat dipidana.
Putusan ini memakai pertimbangan adanya perdamaian antara penggugat dan terdakwa. Selain itu, seluruh terdakwa menyatakan amat menyesal dan tidak berniat menggelapkan saham Evy yang notabene saudara kandung mereka.
Friksi dalam keluarga kemungkinan turut berdampak terhadap pengelolaan Zangrandi. Apalagi sejak Maret 2020, pandemi Covid-19 menyerang termasuk ke Surabaya sebagai wilayah episentrum wabah tersebut di Jatim. Covid-19 memaksa aparatur menerapkan pembatasan sosial, termasuk dalam kegiatan usaha jasa kuliner.
Mau tidak mau, pengelola jasa kuliner, termasuk Zangrandi, harus menerapkan adaptasi normal baru, misalnya pembatasan jumlah pengunjung dan penyediaan sarana tambahan untuk menjamin kebersihan lingkungan demi menekan potensi penyebaran Covid-19.
Wabah juga berkonsekuensi terhadap sikap masyarakat yang membatasi aktivitas di luar, termasuk dalam memenuhi kebutuhan jasa kuliner. Kebanyakan kedai, termasuk Zangrandi, harus menerima pukulan sambil terus berusaha berinovasi dan menanti situasi membaik dan normal.
Mengutip ungkapan Buddha di awal tulisan, kematian tidak perlu ditakuti oleh yang hidup bijaksana. Jika Zangrandi akan mati, semoga pelanggan memaklumi. Namun, tebersit harapan kedai itu tak perlu mati, tetapi menjalani reinkarnasi menjadi usaha yang abadi dalam hati kami.[]

