Kemenkeu Berkomitmen Jaga Keterbukaan Informasi Publik
Dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, Heru menyoroti terdapat tiga urgensi utama yang menjadi perhatian Kemenkeu.
Pertama, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Kedua, keterbukaan informasi publik merupakan hak strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan, bersih, dan bebas korupsi.
Ketiga, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
“Keterbukaan informasi dalam rangka penyusunan dan pembahasan APBN TA 2024 merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, sekaligus tanggung jawab moral dalam rangka memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat agar sejak awal sudah dipahami dan melibatkan masyarakat dan terutama dapat dimanfaatkan secara tepat oleh kita semua,” ujar Heru.
