Kemenperin Optimalisasi UMKM di Sulsel Melalui Sertifikasi TKDN
BUMNINC.COM I Kementerian Perindustrian terus berupaya mengoptimalkan pemberdayaan produk Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) melalui pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis untuk bisa mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kita menggelar kegiatan ini untuk pelatihan sekaligus bimbingan teknis bagi pelaku industri kecil supaya produknya mendapatkan sertifikat TKDN,” ujar Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin Reni Yanita saat membuka kegiatan tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Reni menjelaskan, guna mendorong terserapnya produk lokal, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi demi optimalisasi penggunaan barang atau produk berstandar TKDN seperti Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Selain itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN sejalan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022.
“Ketika sudah mendapatkan sertifikat TKDN untuk industri kecil, maka pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM bisa mengunggah di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” tuturnya menyarankan.