Ketua KPK: Ada 4 Masalah Sistem Pelabuhan di Indonesia yang Rawan Korupsi
Masalah kedua, masih ditemukannya pemberian layanan jasa pelabuhan yang tidak terekam dalam sistem. Pemberian layanan masih dilakukan secara manual.
“Hal itu menjadikan besaran pembayaran pengguna jasa pelabuhan tak sesuai sebagaimana mestinya, sehingga rawan terjadi praktik korupsi,” ujar Firli.
Ketiga, kata Firli, masih ditemukannya ketidaksesuaian, kebutuhan, kualifikasi kelembagaan dan proses implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan.
Menurut Firli, hal ini tidak hanya merugikan pengguna jasa, namun juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan bongkar muat.
Masalah terakhir, masih banyak ditemukan pelayanan jasa pelabuhan yang belum terintegrasi satu sama lain. Seperti layanan karantina dan belum tersedianya berbagai akibat dari keterbatasan sumber daya manusia.
“Ini adalah PR kita bersama, dan saya berharap melalui forum ini, strategi nasional pencegahan korupsi bisa dioptimalkan, sehingga layanan semakin mudah, waktu semakin pendek dan biaya semakin murah,” pungkasnya.
