KLHK Sebut Segel 39 Lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia
“Kami terus melakukan upaya pengawasan ‘hotspot’ (titik panas) di lokasi yang terbakar. Kami memantau ‘hotspot’ agar tidak semakin meluas,” katanya.
Ridho menjelaskan bahwa penyegelan di 39 lokasi itu merupakan langkah awal proses penegakan hukum yang diambil KLHK. Penegakan hukum yang diberikan berupa penyegelan, sanksi administratif, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum perdata.
“Untuk perusahaan yang disegel akan dilakukan gugatan perdata dan pidana. Penegakan pidana melalui penegakan hukum terpadu karhutla oleh surat keputusan bersama KLHK, Kapolri, dan jaksa,” ujar dia.
Untuk pidana karhutla tersebut tidak hanya pada tindak pidana pokok saja, kata dia, biasanya pelaku atau perusahaan akan diberikan tindak pidana tambahan sesuai hasil penyelidikan.
“Penegakan hukum pidana tidak hanya pokok, tapi juga dilakukan pidana tambahan karena kebakaran lahan ini bisa terjadi akibat kurangnya fasilitas perusahaan dan hanya mau hemat,” jelasnya.


