Komisaris PT KAI dari PSI Respons PP 23/2022 Terkait Direksi BUMN
BUMNINC.COM I Komisaris PT Kereta Api Indonesia, Endang Tirtana mengaku siap menjalankan aturan yang melarang komisaris menjadi pengurus partai politik.
Hal itu merespons revisi PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia mengatakan larangan dalam aturan tersebut sudah tepat.
“Saya kira sudah tepat itu, karena di aturan BUMN di situ juga dijelaskan bahwa seorang komisaris tidak diperbolehkan untuk kemudian terlibat menjadi bagian dari pengurus partai politik,” ujar Endang saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, bersama dengan Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni dan Kader PSI yang juga Komisaris PT Pertamina Trans Kontinental Andi Saiful Haq.
“Kalau yang terbaru ini kan direksi dilarang untuk kemudian menjadi calon legislatif atau caleg juga ya, termasuk kepala daerah ya. Jadi bagus sekali,” ujarnya menambahkan.
