KPK Serahkan Rompi Biru ke PLN, BUMN Pertama yang Paling Aktif Cegah Korupsi
Darmawan merinci, dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017 silam. Namun, saat ini PLN menggandeng KPK untuk bisa menata aset ini. Saat ini tercatat, sudah 70 persen aset tersertifikasi dan akan terus meningkat hingga 2024 mendatang.
“Bayangkan kalau tiba tiba ada tanah yang kena gusur padahal di situ berdiri gardu induk. Tentu ini akan jadi masalah di suplai kelistrikan. Semula semua berbelit, banyak aset yang tidak tertata. Saat ini berkat dukungan dari KPK, kita bisa menata dan mengamankan aset-aset ini,” tambah Darmawan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa untuk melakukan pencegahan, selain membutuhkan komitmen, diperlukan juga perbaikan tata kelola. Menurutnya, tata kelola yang tadinya berbelit dan kompleks menjadi ringkas dan sederhana berkat arahan KPK. Dengan tata kelola yang lebih ringkas, tentu tidak memberi ruang pada penyalahgunaan wewenang dan tindak korupsi. “Yang tadinya remang-remang menjadi terang benderang,” tegas Darmawan.
Sedangkan dari sisi pelayanan pelanggan, PLN juga melakukan transformasi guna mencegah terjadinya korupsi dan meningkatkan layanan ke pelanggan. Saat ini semua proses transaksi kelistrikan, jawaban dari keluhan warga tentang kelistrikan dilakukan secara digital dan transparan.
Sebagai contoh, PLN telah menghadirkan, Aplikasi PLN Mobile yang terintegrasi dengan Virtual Command Centre (VCC) dan Yantek Optimization. Di mana semua keluhan masyarakat bisa tertangani dengan cepat dan transparan.
