Lebih Besar Dibanding Menteri, Gaji Dewan Komisaris BUMN Bikin Ngiler!
BUMNINC.COM I Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir mengeluarkan aturan terbaru terkait pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas di perusahaan plat merah. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-12/MBU/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Lantas Berapa Penghasilan Seorang Dewan Komisaris BUMN?
Diketahui, penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN setara 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Selain itu, Dewan Komisaris BUMN memperoleh tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi (bisa diganti dengan fasilitas mobil dinas), dan asuransi purna jabatan. Komisaris juga memperoleh fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum. Tak lupa, Komisaris Utama BUMN akan mendapatkan bonus tahunan sebesar 45 persen dari tantiem yang diterima Direktur Utama.
Kita ambil contoh, perkiraan gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun 2018 (audited), total gaji dan imbalan lainnya (termasuk bonus) dalam setahun untuk 11 Direksi dan 7 Komisaris Pertamina sebesar USD 47,273 juta atau setara Rp 661,82 miliar (kurs USD 1=Rp 14.000).
