LPS pertahankan tingkat suku bunga penjaminan 4,25 persen
Selain itu juga untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi serta sentimen negatif gejolak perbankan di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Suku bunga yang tetap juga diharapkan dapat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.
Dengan mempertahankan tingkat suku bunga, LPS berharap dapat menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan.
LPS menaikkan tingkat suku bunga pinjaman rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di BPR masing-masing 25 basis poin pada akhir Februari 2023.
Dengan demikian, tingkat suku bunga pinjaman menjadi 4,25 persen untuk rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk valas di bank umum, dan 6,75 persen untuk rupiah di BPR. Ketentuan ini berlaku selama periode 1 Maret hingga 31 Mei 2023.



