Masa Depan UMKM Pasca Terbentuknya Holding Ultra Mikro
Tujuan Holding Ultra Mikro
Salah satu upaya terobosan yang coba dilakukan Pemerintah dalam rangka peningkatan akses pembiayaan dan sekaligus pembinaan usaha mikro kecil adalah dengan pembentukan Holding Ultra Mikro. Bank Rakyat Indonesia telah ditunjuk pemerintah menjadi induk usaha (holding) dari dua perusahaan negara lainnya yaitu Pegadaian dan PMN .
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham pemerintah di PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Mardani (Persero) kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), dalam rangka Pembentukan Holding Ultra Mikro telah dilakukan pada pertengahan September 2021.
Nilai pengalihan saham negara kepada BRI yaitu sebesar Rp54,7 triliun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan BRI.
Penetapan penambahan PMN kepada BRI adalah untuk menambah modal saham perseroan. Seluruh saham Seri B milik pemerintah dalam PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM akan dialihkan kepada BRI melalui mekanisme inbreng atau penyetoran modal yang dilakukan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang atau harta.
Apa manfaat utama adanya Holding Ultra Mikro ini ?