Menjaga Amanat Publik melalui Akuntabilitas Sahli BUMN
BUMNINC.COM | Stakeholder mapping dan seluk-beluk menjalankan bisnis BUMN nampaknya baru terbuka pelan-pelan oleh Menteri Erick Thohir. Sebuah judul bombastis dituliskan media online Pikiran Rakyat, “Erick Tohir Dikadali Bos Besar BUMN, Sejumlah Direksi Lakukan Pengangkatan Staf Ahli Secara Tertutup”. Tulisan itu masih dapat diakses melalui URL: https://zonajakarta.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-18728726/erick-tohir-dikadali-bos-besar-bumn-sejumlah-direksi-lakukan-pengangkatan-staf-ahli-secara-tertutup
Berita itu muncul karena sebuah peristiwa kebijakan Menteri Erick yang membuat standarisasi pengangkatan staf ahli termasuk remunerasi selayaknya. Kemunculan isu juga terkesan mendadak, sebab muncul Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN.
Surat Edaran inilah yang sampai sepekan terakhir ini menjadi isu satir hubungan institusional antara Kementerian BUMN dan BUMN yang dinaunginya. Memang bukan kali ini saja teguran serupa dilakukan seorang menteri, pada periode sebelumnya muncul Surat Edaran SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.
Kebijakan yang bersifat penertiban seperti ini kerap menjadi isu yang menjadi-jadi. Bukan karena isunya berdampak pada kemaslahatan publik, tetapi lebih pada mengunjingkan kekurangpatutan yang berlangsung begitu saja selama ini. Apakah memang Menteri Erick ‘Dikadali’ seperti pada tulisan Pikiran Rakyat?
Jika merujuk pada SE-04/MBU/09/2017, bukan Menteri Erick yang dikadali, tetapi dalam hal ini adalah Kementerian BUMN. Sebab jelas, dalam SE tersebut pengangkatan karyawan dengan posisi Staf Ahli, dilarang.
