OJK : Koordinasi Jadi Tantangan Implementasi UU P2SK di Pasar Modal
Sebelumnya, produk keuangan tersebut kewenangannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Kemudian, OJK harus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) terkait dengan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), khususnya aset digital maupun aset kripto.
“Kami harus sinergikan dengan BI yang juga mendapat amanat di UU PPSK. Kalau sekarang pengaturannya masih tersebar,” ujar Luthfy.
Lebih lanjut, pihaknya harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya menegakkan hukum di industri keuangan Tanah Air, khususnya pasar modal.
“Sehingga kita bersinergi mendudukkan posisi OJK dan Polri dalam penegakan hukum pidana di sektor pasar modal,” ujar Luthfy.
Selain itu, Ia menyebut akan meningkatkan perlindungan investor publik melalui pengembangan Securities Investor Protection Fund (SIPF).
“Upaya lebih ada jaminan dan confidence transaksi di pasar modal, sehingga perdagangannya makin likuid baik dari sisi frekuensi maupun volume,” ujar Luthfy.
Sebagai informasi, UU P2SK telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 (UU No.4/2023) pada 12 Januari 2023 lalu.
