Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 juta per Jemaah
BUMNINC.COM I Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini rata-rata sebesar Rp39.886.009. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta pada Rabu (13/4/2022).
Menurut Menag Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag.
