PENGELOLAAN TRANSISI KELEMBAGAAN BUMN
Model yang cocok bagi BP Danantara
Mana pilihan yang cocok untuk model superholding yang akan dikembangkan oleh BP Danantara ? Melihat karakter BUMN Indonesia dan juga fungsi yang diembannya sesuai UU 19/2003 tentang BUMN yakni bukan saja fungsi komersial semata namun juga fungsi PSO (usaha perintisan, pengembangan sector UMKM, dukungan sector strategis ketahanan ekonomi), maka model Khazanah terlihat lebih fit dengan situasi pengelolaan BUMN Indonesia.
Apa yang bisa kita pelajari dari Khazanah ? Superholding Khazanah diberikan mandat untuk menumbuhkan tujuan longterm wealth bagi bangsa dengan mengkombinasikan pengelolaan kelompok BUMN yang bersifat komersial dan kelompok BUMN yang bersifat asset strategis (punya longterm economic benefit, termasuk tugas PSO ). Secara kelembagaan Khazanah dipimpin oleh Chairman yang ex officio adalah Perdana Menteri Malaysia. Jadi CEO Khazanah bertanggung jawab langsung kepada Chairman sesuai prinsip one tier yang dianut Malaysia. Skema kelembagaan ini bertujuan supaya intervensi dari para pihak yang dianggap menggangu kinerja Khazanah bisa diminimalisir seoptimal mungkin.
Bagaimana Khazanah bekerja dalam melakukan sinkronisasi bisnis dengan entitas besar lain yang dimiliki oleh negara ? Di luar Khazanah, masih ada kelompok bisnis milik negara lainnya seperti Petronas, Kumpulan dana pension, kumpulan pengelola dana haji dan lain-lain. Koordinasi dilakukan Putrajaya High Committee on government-linked companies ( GLC) , lembaga dibawah koordinasi kantor Perdana Menteri untuk mensinkronkan seluruh aktivitas kelompok bisnis milik pemerintah Malaysia . Siapa anggota Putrajaya Committee? Mereka adalah pejabat pemerintah, kalangan industry dan tokoh bisnis yang dianggap kredibel oleh pemerintah.
Dalam konteks kelembagaan Danantara, maka regulasi yang mengatur bahwa Kepala Badan Danantara bertanggungjawab kepada Presiden sudah cukup tepat. Ini tentu sebagai suatu bentuk tatakelola yang memungkinkan otonomi besar yang dimiliki badan ini dalam pengelolaan BUMN tidak akan banyak diintervensi oleh banyak pihak lain. Pengalaman selama ini banyak kasus mismanajemen atau korupsi BUMN karena intervensi pihak luar .
Bagaimana pengaturan kelembagaan pengeloa BUMN dalam masa transisi ini ? Saat ini paling tidak ada beberapa institusi yang keberadaannya mengatur dan atau mengelola BUMN. Selain Kementrian BUMN, maka ada Badan Pengelola Danantara dan Indonesia Investment Authority (INA). Meskipun INA saat ini masih belum aktif sepenuhnya, namun Lembaga ini sudah pernah diberikan wacana untuk mengelola BUMN bluechips seperti BBRI dan BMRI dalam rangka menarik minat calon investor global.
Dalam jangka pendek ini tentu KBUMN adalah pengelola BUMN sesuai amanat UU BUMN 19/2003. Upaya untuk mulai memisahkan fungsi regulatory di KBUMN kepada Danantara sebagai executing agency harus disesuaikan dengan amandemen terhadap UU 19/2003. Upaya amandemen ini sudah cukup lama dibahas di DPR namun belum ada kesepakatan sampai dengan akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
Secara bertahap apabila amandemen UU 19/2003 sudah bisa dilaksanakan, maka pemisahan peran KBUMN dan Badan Pengelola Danantara bisa mulai dijalankan. Keberadaan INA pun karena kedudukan hukumnya saat ini bisa diposisikan sebagai bagian / subsidiary dari Danantara. Posisi INA mungkin bisa diberikan mandat pengelola BUMN bluchips yang investable ,sementra Danantara fokus pada kelompok BUMN lainnya termasuk yang memiliki fungsi PSO.
Seiring perjalanan waktu apabila proses transisi ini bisa dijalankan dengan baik, maka keinginan atau cita-cita mendirikan superholding company BUMN Indonesia yang lebih berdaya saing diharapkan bisa terwujud Tentu ada prasyarat yang harus dipenuhi Badan Pengelola Danantara supaya tujuan tadi bisa terealisasi.
