PGN Usul Insentif Penurunan Gas Bumi untuk Pelanggan Rumah Tangga, Dirut PGN: Untuk Rakyat
Sumber gas LNG dan CNG akan dioptimalkan agar dapat memenuhi kebutuhan gas di sektor rumah tangga, khususnya untuk skema jargas mandiri. Kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020, Keputusan Menteri ESDM No.89K/10/MEM/2020, juga masih berlangsung.
Suko juga meminta agar pemerintah dapat memberikan relaksasi berupa take or pay pasokan gas dari hulu. Hal ini mengingat terjadi penurunan demand produsen yang menggunakan sumber gas perusahaan.
Ia juga meminta pemberian kompensasi secara tunai khususnya untuk BUMN penerima penugasan sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU BUMN pasal 120 UU Cipta Kerja. “Sedang kami diskusikan dengan BUMN dan kementerian teknis,” tutupnya dia. []


