PGRI Minta Ayat dan Pasal Tentang TPG dalam RUU Sisdiknas Dikembalikan
BUMNINC.COM I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat dan pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam RUU Sisdiknas.
Diketahui, draf RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya akan segera diajukan ke DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyetujui untuk memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
“Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan,” tegas Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, Minggu 28 Agustus 2022.
Guru dan dosen merupakan sebuah profesi. Sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesiannya, maka pemerintah memberikan tunjangan profesi guru.
“Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota,” kata Unifah.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.
