PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember, Pintu Masuk Dibatasi
BUMNINC.COM I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali hingga 23 Desember 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember 2021 sampai dengan 23 Desember 2021,” demikian tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dikutip dari salinan Inmendagri, pada Selasa (7/12/2021), aturan tersebut turut mengatur pembatasan pintu masuk penumpang internasional warga negara Indonesia (WNI) baik melalui jalur udara, laut, dan darat.
Dalam ketentuan tersebut, pintu masuk melalui jalur udara menggunakan penerbangan hanya dibuka melalui tiga bandar udara, yaitu Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara untuk pintu masuk untuk jalur laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
