PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Desember, Pintu Masuk Dibatasi
Lalu, untuk pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pemerintah juga melakukan pembatasan pintu masuk perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA), baik melalui jalur udara maupun laut.
Sama dengan WNI, pelaku perjalanan WNA yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk udara hanya bisa melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu, untuk pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Terakhir, pengaturan teknis terkait pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
