PT PPA, Bank Muamalat, dan BPKH Tandatangani Perjanjian Pengelolaan Aset Perkuat Perbankan Syariah
BUMNINC.COM I PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama Bank Muamalat dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA).
Penandatanganan MRA dilakukan oleh Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi, Anggota Badan Pelaksana BPKH A. Iskandar Zulkarnain, dan Direktur Utama Bank Muamalat Achmad K. Permana, serta disaksikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada Rabu (15/9/2021).
MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.
MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.


