Sah! 8 BUMN Dapat Rp37,38 Triliun dari Kocek Negara, Buat Apa Saja?
BUMNINC.COM I Pemerintah telah resmi menyuntikan dana buat beberapa perusahaan pelat merah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah meneken Perpres (PP) tentang Rincian APBN 2021.
Dana itu akan disuntikkan dengan skema penyertaan modal negara (PMN). Dalam lampiran VII Salinan Perpres bernomor 113 tahun 2020 tersebut, tercatat 8 BUMN akan mendapatkan suntikan yang jumlahnya mencapai Rp 37,38 triliun.
- PMN ke PLN : Rp 5 triliun
- PMN ke Hutama Karya : Rp 6,208 triliun
- PMN ke SMF : Rp 2,25 triliun
- PMN ke Pelindo III : Rp 1,2 triliun
- PMN ke ITDC : Rp 470 miliar
- PMN ke PT PAL : Rp 1,28 triliun
- PMN ke Kawasan Industri Wijayakusuma : Rp 977 miliar
- PMN ke Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) : Rp 20 triliun
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN, suntikan PMN ke BPUI dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas penataan industri perasuransian serta penjaminan.
Sebagai induk holding asuransi, BPUI akan mengembangkan bisnis serta ekosistem asuransi, dengan mendirikan perusahaan asuransi jiwa, Nusantara Life. Namun PMN yang didapat untuk menyelamatkan Jiwasraya akan dialirkan ke IFG Life selaku anak perusahaan BPUI.
Dana PMN sebesar Rp 20 triliun yang diterima BPUI akan difokuskan untuk menyelesaikan masalah pada perusahaan asuransi Jiwasraya.
“Untuk BPUI ada hubungannya tentu dengan penanganan masalah Jiwasraya,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

 
 
 
 
 
 
