Sering Kecelakaan, KAI Ingatkan Jaga Keselamatan di Perlintasan Kereta
BUMNINC.COM I PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak semua pihak untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api khususnya di perlintasan sebidang kereta.
“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Joni mengatakan KAI menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang antara Stasiun Lamongan dan Surabaya, pada Rabu (9/3).
Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu-Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.
Ia mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 114 UU ini disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut,” ujarnya.

