SIG Raih Apresiasi P3DN Kategori “BUMN Terbaik” dari Kemenperin
Presiden Jokowi menekankan pembelian berbagai produk dalam negeri dapat membantu pembukaan lapangan kerja dan menghidupkan industri kecil di dalam negeri. Dampaknya, perekonomian nasional akan terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama SIG Donny Arsal mengatakan penghargaan ini merupakan pengakuan dan apresiasi atas komitmen SIG dalam penggunaan produk dalam negeri pada komponen operasional Perusahaan, sebagai dukungan terhadap upaya membangun kemandirian serta kedaulatan industri Tanah Air dan ketahanan ekonomi nasional.
“Sebagai perusahaan BUMN, SIG ingin memberikan manfaat nyata bagi bangsa dan negara,” tutur Donny.
Melalui penggunaan produk dalam negeri, SIG berharap industri dalam negeri dapat menjadi penggerak perekonomian dengan membuka peluang kerja dan usaha yang luas, serta menjadikan Indonesia sebagai negara produsen.
Donny menuturkan pada tahun 2022, realisasi pencapaian belanja produk dalam negeri SIG sebesar Rp21,396 triliun atau mencapai 92,3 persen dari total belanja barang dan jasa Perseroan yang sebesar Rp23,167 triliun.
Penggunaan produk dalam negeri merupakan inisiatif strategis SIG pada pilar “Mendorong Solusi dan Inovasi Berkelanjutan” yang tertuang dalam Peta Jalan Berkelanjutan SIG 2020-2030.
SIG senantiasa mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam P3DN dan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) untuk pertumbuhan perekonomian nasional dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi industri besar dalam negeri dan usaha kecil menengah untuk ikut serta dalam bagian rantai pasok SIG.
Penghargaan P3DN diberikan oleh Kemenperin kepada para pihak yang telah berkontribusi terhadap optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, sehingga diharapkan mendorong minat para pengguna produk dalam negeri, sekaligus membangkitkan gairah usaha bagi pelaku industri di Tanah Air.
Kemenperin melakukan penilaian dengan beberapa pertimbangan, antara lain kepatuhan pengguna terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasanya.

