Syarat Baru Calon Direksi BUMN, Wajib Tandatangani Kontrak Manajemen dan Kontrak Kinerja
BUMNINC.COM I Kementerian BUMN mewajibkan calon direksi BUMN menandatangani kontrak manajemen dan kontrak kinerja tahunan. Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan kewajiban penandatanganan kontrak calon direksi BUMN dilakukan untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan pelat merah.
Selain itu, kontrak juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah yang adaptif dengan perkembangan dinamika bisnis dan berdaya saing tinggi.
“Maka diperlukan komitmen yang jelas dari setiap anggota direksi untuk memenuhi target-target dan indikator kinerja yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau menteri, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” bunyi aturan yang ditandatangani Erick pada 12 November 2020 itu.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Tahunan Direksi BUMN.
Dalam beleid itu kewajiban berlaku bagi calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan. Sebelum diangkat, mereka harus menandatangani kontrak manajemen.
Kewajiban juga berlaku bagi anggota direksi yang diangkat kembali.
