Syarat Baru Calon Direksi BUMN, Wajib Tandatangani Kontrak Manajemen dan Kontrak Kinerja
“Anggota direksi yang ditetapkan sebagai pelaksana tugas (plt) untuk jabatan direksi lainnya juga harus menandatangani kontrak manajemen untuk jabatan Plt. direksi,” tulis aturan itu.
Adapun, kontrak manajemen tersebut memuat janji atau pernyataan calon anggota direksi. Yaitu, apabila diangkat atau diangkat kembali menjadi anggota direksi, mereka akan memenuhi segala target yang ditetapkan oleh RUPS atau menteri.
Mereka juga harus memenuhi Key Performance Indicator (KPI) dan menerapkan prinsip-prinsip GCG.
“Kontrak manajemen juga dapat memuat janji untuk pemenuhan target tertentu yang ditetapkan oleh RUPS atau menteri dalam jangka waktu tertentu,” bunyi aturan.
Selanjutnya, kontrak manajemen tersebut ditandatangani oleh calon anggota direksi dan menteri. Sementara itu, KPI terdiri dari KPI direksi secara kolegial dan secara individual.
Adapun KPI direksi secara individual merupakan penjabaran KPI direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi.
“Direksi menyampaikan usulan KPI direksi secara kolegial kepada RUPS atau menteri untuk ditetapkan bersamaan dengan penyampaian rencana kerja dan anggaran perusahaan,” sebut aturan itu.[]
