Syarat Naik KRL di Masa PPKM Darurat, Khusus Pekerja Sektor Esensial
BUMNINC.COM I Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021), perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi, termasuk KRL Jabodetabek hanya boleh digunakan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Seperti disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulfikri dalam keterangan pers pada Jumat (9/7/2021), bahwa aturan ini berlaku sampai 20 Juli 2021.
“Jadi kami tegaskan, tidak boleh naik KRL kalau tidak masuk sektor esensial dan kritikal,” ujarnya. Menurutnya lagi, aturan bisa saja diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur kerja 100 persen dari rumah bagi masyarakat yang tidak masuk dalam sektor esensial maupun kritikal.


