Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dengan Pesawat, Berlaku Bagi WNI dan WNA
BUMNINC.COM I Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan perjalanan luar negeri dengan pesawat. Aturan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Aturan ini diatur Kemenhub melalui Direktoran Jenderal Perhubungan Udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Adapun syarat perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Indonesia berdasarkan SE tersebut antara lain:
