Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri dengan Pesawat, Berlaku Bagi WNI dan WNA
Syarat pengenaan asuransi kesehatan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata ke Indonesia, diharuskan mengantongi sebesar 25.000 dollar AS atau setara Rp 360 juta. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto melalui keterangan resminya pada Minggu (6/2/2022), WNA juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 25.000 dolar AS termasuk pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dan penyedia akomodasi selama WNA menetap di Indonesia.
Bagi PPLN, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. PPLN wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni:
Bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Pelaku perjalanan juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.