Syarat Naik KRL di Masa PPKM Darurat, Khusus Pekerja Sektor Esensial
Sesuai Surat Edaran tersebut, syarat untuk naik KRL ialah wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)
- Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat
- Surat dari Pimpinan Instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal
Kementerian Perhubungan menyebut penumpang KRL tidak perlu menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes swab PCR.
Zulfikri juga berpesan, untuk mencegah antrean di stasiun sebaiknya pekerja yang diizinkan naik melakukan perjalanan di luar jam sibuk.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pada hari kelima PPKM Darurat, mobilitas di wilayah aglomerasi cenderung tinggi dan masih di bawah angka 30 persen. Ini artinya pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat belum signifikan turun. []


